BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penetapan bulan Qamariyah atau bulan-bulan yang ada dalam
kalender Hijriyah sangat penting untuk dipahami khususnya umat Islam. Karena
hal tersebut sangat berpengaruh terhadap moment-moment penting dalam Islam
(Ibadah). Akan tetapi selama ini penetapan bulan Qamariyah tidak pernah satu
suara dalam Islam. Hal tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya
adalah acuan dan metodologi dalam penetapan bulan Qamariyah tersebut.
Di Indonesia misalnya, penetapan bulan Qamariyah juga
terjadi perbedaan di kalangan bangsa yang nota bene beragama Islam. Perbedan
yang mencolok adalah dari kalangan organisasi- organisasi keagamaan, sebut saja
NU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi ini berbeda cara dalam menentukan awal
bulan. NU menggunakan Ru’yah sedangkan Muhammadiyah menggunakan Hisab dalam
menentukan awal bulan tersebut.
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal terkait
dengan Isbat bulan Qamariyah, terutama tentang Hisab dan Ru’yah.
BAB
II
Pedoman
Itsbat Bulan Qomariah
A. Pembahasan
Istilah
awal bulan dalam bahasa arab identic dengan kata Al-syahr atau Al-syahrah yang
berarti kemasyhuran atau kesombongan. Seperti dalam ungkapan hadits “Barang
siapa memakai pakaian kesombongn (syhurah)
maka Allah SWT akan memberi pakaian
kehinaan”. Sementara itu Al-syahr juga
berarti Al-qamar, dalam bahasa
inggris disebut Lunar, yaitu benda
langit seperti bumi. Menurut Ibnu Sayid al-syahr
(Bulan) adalah satuan waktu tertentu
yang sudah terkenal dari beberapahari, yang dipopulerkan dengan bulan (al-qamar) karena qamar itu sebagai tanda memulai atau mengawali bulan.
Pada
garis besarnya ada dua macam system penanggalan. Yakni yang didasarkan pada
peredaran bumi mengelilingi matahari yang dikenal dengan system syamsiyah atau
tahun surya dan yang didasarkan pada peredaran bulan yang mengelilingi bumi
yang dikenal dengan system qamqriyah atau lunar
system.
Dalam
pengertian di atas, bulan qamariyah berarti perhitungan bulan yang didasarkan
pada system peredaran bulan (al-qamar/lunar)
mengelilingi bumi. Sebagaimana diketahui bahwa perjalanan waktu-waktu
ditandai dengan peredaran benda-benda langit, terutama matahari dan bulan.
Muhammad Ilyas yang dianggap sebagai penggagas pertama
Kalender Islam internasional menjelaskan, Kalender Hijriyah atau Kalender Islam
adalah kalender yang berdasar atas perhitungan kemungkinan Hilal atau bulan
sabit terlihat pertama kali dari sebuah tempat pada suatu Negara. Dengan kata
lain yang menjadi dasar Kalender Hijriyah adalah Visbilitas Hilal di suatu
Negara.[1]
Dari rumusan-rumusan di atas dapat diperoleh keterangan
bahwa pada mulanya yang menjadi patokan Kalender Hijriyah adalah Hijrah Nabi
dari Makkah ke Madinah dan penampakan hilal bukan Hisab atau Ru’yah.[2]
B. Ayat al Quran dan Hadis Nabi Terkait Penetapan Hilal dalam Kalender Hijriah
Dalam Almanak Hisab Ru’yah yang
diterbitkan oleh Departemen Agama RI dijelaskan ada lima belas ayat Al Quran
dan sembilan belas Hadis Nabi saw yang terkait dengan Kalender Hijriyah. Di antaranya:[3]
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ
الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada
sisi Allah adalah dua belas bulan, Dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri.kamu
dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bertakwa.[4]
Pada
surat at Taubah ayat 36 Allah menginformasikan tentang bilangan bulan dalam
satu tahun. Dan ayat yang lain
ialah:
يَسْأَلونَكَ عَنِ
الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ
تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا
الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah
dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang
bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah
kepada Allah agar kamu beruntung.[5] (al-Baqarah,
189)
Begitu pula Nabi menjelaskan dalam sebuah hadisnya
sebagai berikut:
Kalau
kalian melihat hilaal (awal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian
melihatnya (hilal tanda masuk bulan Syawwal) maka berbukalah. Dan jika
(pandangan) kalian terhalangi oleh awan, maka berpuasalah tiga puluh hari. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,
Muslim dan An-Nasa’i)
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila
kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila kalian terhalang maka
sempurnakanlah tiga puluh hari. (H.R Bukhari, 4/106 dan Muslim 1081)[6]
“Bulan Kadang 29 (hari)
dan kadang 30 (hari).” (HR. Al-Bukhari, Muslim,
An-Nasa’i)
Dalam buku Asbabun Nuzul, karangan Abi Hasan Ali bin
Ahmad al Wahidiy an Nasaiburiy dijelaskan bahwa menurut salah satu riwayat ayat
tersebut turun berkenaan dengan pertanyaan Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin
Ghumamah kepada Rasulullah. Pertanyaan selengkapnya berbunyi:
”Ya
Rasulallah! Mengapa bulan sabit itu mulai timbul kecil sehalus benang, kemudian
bertambah besar hingga bundar dan kembali seperti semula, tiada tetap
bentuknya?”[7]
Menurut
Quraish Shihab dengan diawali ”pertanyaan ” maka ayat ini mendidik umat manusia
untuk memiliki sikap “rasa ingin tahu”. Namun bila diperhatikan dalam ayat itu
terkandung juga konsep dasar tentang bulan Hijriah. Konsep dasar yang dimaksud
dalam ayat tersebut adalah “bulan sabit” (Hilal).[8]
C. Sistematika- sistematika Penetapan Bulan Qamariah
A. Hisab
Kata Hisab cukup terkenal, berasal dari bahasa Arab yang
berarti hitungan. Hisab ini terdiri atas dua macam; Hisab ‘Urfi dan Hakiki.
Yang dimaksud dengan Hisab ‘Urfi adalah sistem perhitungan kalender yang
didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan
secara Konvensional. Sedangkan yang dimaksud dengan Hisab hakiki adalah sistem
Hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bulan yang sebenarnya.
Berdasarkan Hisab Hakiki, maka ada beberapa aliran dalam
menetapkan awal bulan Qamariah yaitu:
1) Ijtimak Semata, yaitu menetapkan bahwa awal bulan
Qamariah di mulai ketika terjadi Ijtimak. Pengikut aliran ini mengemukakan
adegium yang terkenal: “ Ijtima’u an Nayyiroin ithbatun baina as Syahroini”
(bertemunya dua benda yang bersinar (Matahari dan Bulan merupakan pemisah antara dua
bulan). Aliran ini tidak mempermasalahkan Hilal dapat dilihat atau tidak.
Aliran ini berpegang pada astronomi murni. Dalam Astronomi dikatakan bahwa
bulan baru terjadi sejak saat matahari dan bulan dalam keadaan Ijtima’.[9]
Aliran
ijtimak semata ini dibagi menjadi tiga macam:
a. Ijtimak Qablal Ghurub: aliran ini mengkaitkan saat Ijtimak dengan saat
terbenam Matahari. Kelompok ini membuat kriteria jika terjadi sebelum terbenam
matahari maka malam hari itu sudah dianggap bulan baru (Newmoon). Namun
bila Ijtimak terjadi setelah terbenam matahari, maka malam itu dan
keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan Qamariah yang
sedang berlangsung. Aliran ini sama sekali tidak mempersoalkan Ru’yah, juga
tidak mempertimbangkan posisi Hilal dari ufuk. Asal sebelum matahari terbenam
sudah terjadi Ijtimak meskipun Hilal masih di bawah ufuk maka malam hari
itu dan keesokan harinya berarti sudah termasuk bulan baru.
b. Ijtimak Qablal Fajr: Beberapa orang ahli Hisab mensinytalir adanya pendapat
yang menetapkan bahwa permulaan bulan Qamariah ditentukan pada saat Ijtimak
dan terbit fajar. Mereka menetapkan kriteria bahwa apabila Ijtimak
terjadi sebelum terbit fajar maka sejak terbit fajar itu sudah masuk bulan baru
dan bila Ijtimak terjadi sesudah terbit fajar maka hari
sesudah terbit fajar itu masih termasuk hari terakhir dari bulan Qamariah yang
sedang berlangsung. Kelompok ini juga berpendapat bahwa saat Ijtimak
tidak ada sangkut pautnya dengan terbenam matahari.
c. Ijtimak
dan tengah malam: Kriteria awal bulan menurut aliran ini adalah bila Ijtimak
terjadi sebelum tengah malam maka mulai tengah malam itu sudah masuk awal
bulan. Akan tetapi bila Ijtimak terjadi sesudah tengah malam maka malam
itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung dan awal bulan (Newmoon)
ditetapkan mulai tengah malam berikutnya.
2) Ijtimak dah
Posisi Hilal di atas Ufuk
Dalam aliran ini awal bulan Qamariah dimulai sejak
terbenam matahari sama persis dengan aliran Ijtimak Qablal Ghurub. Akan
tetapi ada perbedaan yang prinsipil dalam menetapkan kedudukan bulan di atas
ufuk. Pada aliran Ijtima’ Qablal Ghurub sama sekali tidak
mempertimbangkan kedudukan Hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari
(Sunset), sedangkan Ijtimak dan posisi Hilal di atas ufuk selalu
mempertautkan kedudukan Hilal di atas ufuk. Tegasnya, walaupun Ijtimak
terjadi sebelum terbenam matahari
atau saat terbenam matahari tersebut
belum dapat ditentukan sebagai awal bulan Qamariah sebelum diketahui posisi
Hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari itu.[10]
Aliran Ijtimak dan posisi Hilal kemudian terbagi
lagi menjadi tiga cabang. Hal ini disebabkan oleh
dua hal. Pertama, ufuk (Horison) yang dijadikan batas untuk mengukur
apakah Hilal sudah berada di atas atau masih di bawahnya pada saat terbenam. Kedua,
berkaitan dengan fisik maupun penampakan Hilal yang harus dijadikan ukuran
(baca:Visibilitas Hilal). Berangkat dari dua persoalan di atas, lahirlah
tiga cabang aliran ini, yaitu
sebagai berikut:
a. Ijtimak dan Ufuk Hakiki: Awal bulan Qamariah menurut aliran ini dimulai saat
terbenam matahari setelah terjadi Ijtimak dan pada saat itu Hilal sudah
berada di atas ufuk hakiki (True Horizon). Adapun pengertian dari ufuk
hakiki adalah lingkaran bola langit yang bidangnya melalui titik pusat bumi dan
tegak lurus pada garis Vertikal dari si peninjau. Sedangkan posisi atau
kedudukan Hilal pada ufuk adalah posisi atau kedudukan titik pusat bulan pada
ufuk hakiki. Jelasnya menurut aliran ini awal bulan Qamariah dimulai pada saat
terbenam matahari setelah terjadi Ijtimak pada saat itu atas ufuk
hakiki.
b. Ijtimak dan Hissi: menurut aliran ini awal bulan dimulai pada saat terbenam
matahari setelah terjadi ijtimak dan saat itu Hilal sudah di atas ufuk hissi (Astronomical
Horizon). Yang dimaksud ufuk hissi adalah lingkaran pada bola langit yang
bidangnya melalui permkaan bumi tempat si pengamat tersebut. Jelasnya, menurut
aliran ini awal bulan Qamariah dimulai pada saat terbenam matahari setelah
terjadi Ijtimak dan pada saat itu bulan berada di atas ufuk hissi.
c. Ijtimak dan Imkanur Ru’yah:
Menurut aliran ini awal bulan Qamariah dimulai pada saat terbenam
matahari setelah terjadi Ijtimak dan pada saat itu Hilal dimungkinkan untuk dapat diru’yah, sehingga diharapkan awal bulan
Qamariah sesuai dengan penampakan Hilal yang sebebnarnya (Actual Sighting),
jadi yang menjadi acuan adalah penentuan kriteria Visibilitas Hilal untuk dapat
diru’yah.
B. Ru’yah
Ru’yah berasala dari bahasa arab (Raay, Yaraa
dan menjadi Rakyan dan Rukyatan dan seterusnnya), dalam bahasa
arab Ra’a berarti mengamati. [11]
Istilalh Ru’yah menjadi penting, karena ia
teramasuk istilah dalam Hadis. Dalam Hadis kata Ru’yah ditemukan
sebanyak 62 kali
Dari beberapan redaksi Hadis yang didalamnya terdapat
kata Ra’a dan sebagainya telah dipahami pengertian kata ru’yah
dan kata jadian lainnya secara garis besar dibagi menjadi tiga.
1) Melihat dengan mata telanjang, hal ini dapat dilakukan
oleh siapa saja
2) Melihat melalui kalbu (Intuisi), ada beberapa hal yang
mana manusia hanya dapat mengatakan “tentang hal itu hanya Allahlah yang lebih
mengetahui”
3) Melihat dengan Ilmu Pengetahuan, hal ini dapat dijangkau
oleh manusia yang memiliki bekal dan ilmu pengetahuan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan:
1. Muhammad Ilyas yang dianggap sebagai penggagas pertama
Kalender Islam internasional menjelaskan, Kalender Hijriyah atau Kalender Islam
adalah kalender yang berdasar atas perhitungan kemungkinan Hilal atau bulan
sabit terlihat pertama kali dari sebuah tempat pada suatu Negara. Dengan kata
lain yang menjadi dasar Kalender Hijriyah adalah Visbilitas Hilal di suatu
Negara.
2. Hilal memiliki Fase tersendiri dalam setiap putarannya
yaitu 29-30 hari, sebagai mana hadis nabi:
Bulan
Kadang 29 (hari) dan kadang 30 (hari). (HR.
Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i)
3. Hisab berasal dari bahasa arab yang artinya hitungan,
akan tetapi dalam konteks ini Hisab terdiri dari dua macam, yaitu Hisab Urfi
dan Hakiki.
Yang dimaksud dengan Hisab Urfi ialah sistem perhitungan
kalender yang berdasar pada peredaran rata-rata bulan yang mengelilingi bumi,
dan ditetapkan secara Konvisional. Adapun yang dimaksud dengan Hisab Hakiki
ialah sistem Hisab yang didasarkan pada peredaran bulan.
4. Begitu pula Ru’yah berasal dari bahasa arab, yaitu (Ra’a,
Yaraa, dan menjadi Ra’yan, Ra’yatan, dan seterusnya). Istilah Ru’yah menjadi
penting disebabkan oleh penemuan dalam Hadis, dan terdapat sebanyak 62 kali.
Dari beberapa redaksi Hadis yang terdapat didalamnya ialah kata Ra’a yang
dipahami pengertiannya sebagai Ru’yah.
B. Saran
Setelah memahami definisi kalender Hijriah dalil-dalilnya
serta sitematika penetapan bulan Qamariah, maka diharapkan setiap orang mampu
melakukan Isbat bulan Qamariah, baik secara Individu maupun secara Kolektif.
Terkait adanya perbedaan mengenai isbat bulan Qamariah dalam satu Negara
hendaklah tidak terlalu dipermasalahkan, tinggal mengikuti apa yang telah
menjadi keputusan pemerintah dalam satu Negara, sebagai mana firman Allah swt:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
jadi dalam memutuskan Ru’yah di harapkan saling
menghargai satu sama lain, sebab banyak nas Al-Qur’an dan hadis nabi yang
membahas mengenai Hilal, Hisab, dan Ru’yah yang membuat seorang muslim berbeda
pendapat. Dan sebagai seorang muslim yang ta’at pada Negara yang di anjurkan
oleh Allah swt dalam Al-Qur’an maka lebih baiknya kita menta’ati keputusan yang
di anjurkan oleh pemerintah.
Daftar putaka
Abu Yusuf Al-Astsari, Hisab atau Ru’yah (Tp. Tk.
Tt)
Susiknan Azhari, 2007. Penggunaan
Sistem Hisab dan Rukyat di Indonesia,(Jakarta:Penerbit Litbang dan Diklat Departemen Agama RI)
Moh. Ilyas, 1998. Sistem
Kalender Islam dari Perspektif Astronom (Tp. Tk.)
Ibrohim Al-Hazimi, Risalah
Ru’yatul Hilal Wal Hisab Al-Falaki (Tp, Tk. Tt) http://www.Antara.co.id/arc/2008/9/30/Ratusan-Jamaah-Muslimin-Hizbullah-Sholat-id/
[1] Susiknan Azhari,, Penggunaan Sistem Hisab dan Rukyat
di Indonesia,(Jakarta:Penerbit Litbang dan Diklat Departemen Agama
RI,2007),18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar